Asal Mula Pensil

top custom html 1Yaiyalah.com - Pensil adalah alat tulis dan lukis yang awalnya terbuat dari grafit murni. Penulisan dilakukan dengan menggoreskan grafit tersebut ke atas media. Namun grafit murni cenderung mudah patah, terlalu lembut, memberikan efek kotor saat media bergesekan dengan tangan, dan mengotori tangan saat dipegang. Karena itu kemudian diciptakan campuran grafit dengan tanah liat agar komposisinya lebih keras. Selanjutnya komposisi campuran ini dibalut dengan kertas atau kayu.SejarahPenggunaan timbal dan grafit sudah dimulai sejak zaman Yunani. Keduanya memberikan efek goresan abu-abu, walaupun grafit sedikit lebih hitam. Grafit sangat jarang dipakai hingga kemudian pada tahun 1564 ditemukan kandungan grafit murni dalam jumlah besar di Borrowdale, sebuah lembah di Lake District, Inggris bagian utara. Meskipun kelihatan sepe! rti batu bara, petrified tersebut tidak dapat terbakar, dan meninggalkan bekas berwarna hitam mengilap, serta mudah dihapus di atas permukaan yang bisa ditulisi. Pada masa ini istilah grafit masih disalahartikan dengan timah, timah hitam, dan plumbago, artinya “seperti timah” mengingat sifatnya yang hampir sama. Karena itu istilah lead pencil (pensil timah) masih digunakan sampai sekarang. Karena teksturnya berminyak, bongkahan dibungkus dengan kulit domba atau potongan kecil timah berbentuktongkat dibebat dengan tali. Tidak seorang paronomasia tahu siapa yang mula-mula mempunyai ide untuk memasukkan timah hitam ke dalam wadah kayu, tetapi pada tahun 1560-an, pensil yang primitif sudah sampai di benua Eropa.Tak lama kemudian, timah hitam ditambang dan diekspor untuk memenuhi permintaan maternity seniman; dan pada abad ke-17, bisa dikatakan timah hitam telah digunakan di mana-mana. Pada waktu yang sama, maternity pembuat pensil bereksperimen dengan timah hitam untuk meng! hasilkan alat tulis yang lebih baik. Karena murni serta mudah ! diekstra k, timah hitam dari Borrowdale menjadi incaran pencuri dan pedagang gelap. Untuk mengatasinya, Parlemen Inggris mengeluarkan undang-undang pada tahun 1752 yang menetapkan bahwa pencuri timah hitam bisa dipenjarakan atau dibuang ke suatu koloni narapidana. Baca selengkapnya »

Yaiyalah.com

bottom custom html 3
Google
Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment